Cara membuat Kartu Nikah, Berikut Manfaat dan Kelebihanya

Yuk intip syarat dan manfaat memiliki kartu nikah, begini cara membuat serta mendapatkan kartu nikah bagi pasangan baru atau lama.

Pada umumnya masyarakat bisa menggunakan buku nikah sebagai bukti pasagan suami istri sah secara hukum jika diperlukan. Namun saat ini pemerintah telah resmi menerbitkan kartu nikah sebagai tanda legalitas ikatan perkawinan.

Sebenarnya kartu nikah sendiri sudah diluncurkan sejak dua tahun lalu, tapi tercatat sampai sekarang belum banyak yang tau terkait cara membuat kartu nikah itu sendiri.

Tujuan diterbitkanya kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang sudah beredar sejak lama, melainkan sebagai dokumen pelengkap bukti perkawinan yang mudah dibawa kemana saja.

Manfaat dan Kelebihan Kartu Nikah

Dikeluarkannya kartu nikah oleh Departemen Agama tidaklah tanpa alasan. Dengan adanya kartu nikah, segalanya jadi lebih gampang serba instan.

Tidak cuma memudahkan, sebab penggunaannya yang mutahir, kartu nikah nyatanya bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanannya. Berikut ini manfaat dan kelebihan kartu nikah yang harus kamu ketahui.

Baca Juga:  √ 10 Cara Menggunakan Aplikasi Tempo Yang Lagi Viral

1. Mudah Dibawa Kemanapun

Bentuknya yang menyerupai NPWP atau E-KTP membuat kartu nikah mudah dibawa kemanapun tanpa memakan tempat. Ini sangat bermanfaat jika dibutuhkan untuk tanda bukti pasangan suami istri ketika kita bepergian atau liburan.

Layaknya kartu ATM, dokumen tersebut akan selalu ada didalam dompet dan sangat simpel ketimbang buku nikah yang kita tahu akan memerlukan ruang yang lebih dari itu.

2. Tidak Mudah Rusak

Berbeda dengan buku nikah yang terbuat dari kertas, kartu nikah jelas lebih tahan air serta tidak mudah robek. Inilah faktor terpenting kenapa pemerintah menerbitkan dokumen ini sebagai tanda bukti perkawinan yang flexibel.

Nah, bagi kaian yang sering bepergian bersama pasangan, lebih baik segera membuat kartu nikah agar lebih dimudahkan.

Baca Juga:  √ 7 Cara Buat Email dari HP Langsung Jadi, Cuma 3 Menit!

3. Menggunakan QR Code

Fitur QR code yang tersemat pada kartu nikah memungkinkan untuk mengakses informasi terkait data yang lebih detail. Hal tersebut juga menjadi nilai plus karena semakin sulit untuk dipalsukan.

Fitur scan code QR jelas tidak terdapat pada buku nikah yang menjadikanya mudah bahkan sering dipalsukan. Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu nikah?

Simak penjelasanya berikut ini.

Cara Membuat Kartu Nikah

cara membuat kartu nikah

Cara membuat kartu nikah untuk calon pengantin baru saat ini tidak memerlukan tindakan khusus karena memang bagi calon pasangan baru akan langsung dibuatkan kartu nikah saat proses pendaftaran.

Namun bagi pasangan yang sudah menikah, berikut langkah cara membuat kartu nikah yang harus dilakukan.

  • Melengkapi semua dokumen pendaftaran KUA.
  • Membayar biaya registrasi sebesar 600ribu.
  • Menyiapkan buku nikah asli maupun fotokopi.
  • Lampirkan E-KTP dan foto pasangan suami istri.
Baca Juga:  Cara Membuat Makalah Yang Baik Untuk Tugas Sekolah

Setelah semua dokumen dipenuhi, proses pembuatan kartu nikah akan segera dilakukan oleh pihak terkait. Mungkin butuh beberapa hari bahkan minggu untuk mendapatkan bentuk fisiknya.

Penutup

Itulah pembahasan terkait kelebihan atau cara mendapatkan kartu nikah, untuk proses pembuatanya sendiri saat artikel ini ditulis belum ada informasi tentang cara membuat kartu nikah online.

Bisa disimpulkan bagi kalian yang ingin memiliki katu tersebut bisa langsung mendatangi kantor KUA terdekat untuk informasi lebih mendetail. Kecuali pasangan yang baru akan melangsungkan resepsi, karena kartu nikah akan langsung masuk daftar pembuatan bersama buku nikah.

Mungkin itu saja yang bisa bang jaka sampaikan saat ini, semoga bisa menambah wawasan dan menjadi langkah awal kalian menuju pembuatan kartu nikah.