Cara membuat NPWP online hanya hitungan menit. Begini proses mengisi formulir dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mulai daftar secara online.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan untuk seseorang sebagai fasilitas terkait administrasi perpajakan. Menurut undang – undang perpajakan indonesia sendiri, orang yang wajib membayar pajak ialah yang berpenghasilan Rp 4,5 juta atau lebih dalam satu bulan.
Namun bukan berarti anda yang belum bekerja tidak butuh kartu tersebut. Pasalnya NPWP terkadang menjadi dokumen pelengkap saat melamar pekerjaan, mengajukan kredit bank, membuat kartu atm, paspor dll.
Terlepas apapun tujuan anda mencari cara membuat NPWP online, bang jaka akan sedikit berbagi pengalaman dari awal pendaftaran sampai proses pembuatan dengan mengisi formulir secara online. Namun sebelum masuk inti dari tutorial simak syarat – syaratnya berikut ini.
Syarat Membuat NPWP Online
Pada umumnya syarat membuat NPWP itu disesuaikan posisi pekerjaan anda sekarang. Jenisnya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya untuk karyawan kantor, wirausaha, pribadi / pekerja bebas dan untuk wanita yang sudah menikah.
Berhubung yang kita bahas syarat membuat NPWP online, semua dokumen persyaratan sebaiknya dalam bentuk digital seperti scan atau foto dokumen. Namun pengalaman kami saat membuat secara online (Pribadi / Pekerja Bebas) tidak memerlukan file dokumen apapun. Kita hanya menginput data diri secara mandiri.
1. Pribadi / Pekerja Bebas
Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak ini mencangkup seseorang yang belum bekerja atau pekerja bebas (freelancer). Dokumen yang harus disiapkan hanya identitas pribadi yaitu.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI.
- Paspor, KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing.
2. Wirausaha / Pribadi Yang Menjalankan Usaha
Bagi anda yang membunyai bisnis pribadi atau usaha tertentu, otomatis masuk dalam golongan wirausaha. berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi.
- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Dokumen Izin Usaha.
3. Wanita Berstatus Kawin
Wanita karir berpenghasilan cukup yang ingin mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak terpisah dari suami. Berikut syarat – syaratnya.
- Identitas Pribadi (KTP) bagi WNI.
- Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Data kartu keluarga (KK)
- Data kartu NPWP suami.
- Surat Perjanjian pemisahan Penghasilan dari hak perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online
Untuk mendaftar NPWP secara online kunjungi situs resmi dirjen pajak, siapkan Email aktif untuk mendaftarkan akun baru dengan memasukan Email aktif dan kode Captcha pada kolom yang tersedia.
Proses pendaftaran biasanya tidak memakan waktu lama, sesaat anda berhasil klik daftar, otomatis link aktivasi langsung dikirim ke Email terdaftar yang akan menuju ke formulir pendaftaran akun baru. Ikuti langkah – langkah berikut ini.
1. Kunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak
Langkah pertama untuk mendaftar NPWP secara online buka browser pada hp / laptop kalian. Pada contoh ini bang jaka menggunakan browser Chrome.
Ketikan NPWP online di google atau klik alamat berikut ereg.pajak.go.id pada addresbar browser, maka otomatis anda akan diarahkan ke halaman login situs tersebut.
2. Lengkapi Proses Pendaftaran
Setelah sampai halaman login, tentu anda belum punya akses masuk. Anda harus mendaftar terlebih dahulu, klik daftar yang berada dibawah form login. Cek gambar diatas agar lebih jelas.
Pada tahap pertama pendaftaran akun, anda diminta memasukan alamat Email dan kode Captcha. Sebelum klik daftar pastikan Email yang anda masukan benar dan masih aktif.
3. Aktivasi Akun Baru
Jika anda berhasil melengkapi form pendaftaran pada tahap pertama, link aktivasi akun akan dikirim ke alamat Email yang baru saja di daftarkan. Buka Email, cari pesan aktivasi tersebut pada kotak masuk, coba cek Folder Spam jika pesan tidak ditemukan.
Setelah pesan ditemukan, buka dan klik link aktivasi yang ada pada isi pesan tersebut. Maka anda akan diarahkan ke halaman tahap ke 2 (dua) yaitu input data pribadi.
4. Isi Data Pribadi Sesuai KTP
Pada tahap ini anda diwajibkan menginput data pribadi sesuai kartu identitas seperti Nama lengkap dan Nomor HP. Kemudian anda juga diminta memasukan Email yang sudah didaftarkan serta membuat password dan pertanyaan keamanan.
Isi semua data yang diminta, selanjutnya masukan kode Captcha dan klik Daftar jika anda yakin data yag diberikan pada formulir pendaftaran bernar.
5. Verifikasi Pendaftaran
Seperti pada tahap aktivasi akun, setelah berhasil mengirimkan data pribadi anda harus memverifikasi akun sebelum mulai proses selanjutnya. Link aktivasi otomatis akan dikirimkan ke Email terdaftar, cek kotak masuk dan klik tautan aktifasi yang diberikan.
Setelah anda mengklik link tersebut otomatis akun berhasil terdaftar, namun ini belum masuk ke tahap pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak. Selengkapnya berikut cara membuat NPWP online.
Cara Membuat NPWP Online
Ketika proses pendaftaran akun sukses dan anda berhasil memverifikasi melalui link yang dikirim melalui Email, anda akan diarahkan ke halaman notifikasi bahwa akun anda berhasil dibuat.
Pada halaman tersebut terdapat pilihan untuk memulai membuat NPWP online, dengan mengklik tulisan seperti dibawah.
Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP.
Klik tulisan tersebut, kemudian ikuti cara pengisian formulir NPWP online pada langkah selanjutnya. Untuk mengetahui ulasan lengkap silahkan klik tombol halaman ke-2 pada menu lanjut baca dibawah ini.
1. Login ke Dashboard
Setelah klik text tautan yang bertuliskan seperti diatas, anda diminta login terlebih dahulu sebelum mengakses dashboard akun. Masukan alamat Email dan password yang sebelumnya kalian buat lalu pilih tombol login.
2. Lengkapi Formulir Permohonan Registrasi
Semua data meliputi identitas pribadi, izin usaha akan diminta pada proses ini. Formulir registrasi sendiri terbagi menjadi 10 (sepuluh) bagian yang masing – masing mengelompokan terkait data yang diminta. Berikut proses urutan formulir yang harus anda lengkapi.
- Kategori
- Identitas
- Penghasilan
- Alamat Domisili
- Alamat KTP
- Alamat Usaha
- Info Tambahan
- Persyaratan
- Pernyataan
- PP23
Setiap pemohon harus melengkapi semua formulir registrasi tersebut dan isi dengan jujur sampai pada tahap terakhir. Jika anda berhasil melewati proses pengisian, selanjutnya simpan data formulir tersebut dengan mengikuti arahan yang diberikan.
3. Kirim Formulir Permohonan
Pada dashboard akun anda akan muncul status permohonan, namun semuanya belum berakhir sampai disini. Langkah terakhir membuat NPWP online yaitu mengirimkan formulir permohonan yang sebelumnya kalian isi.
Cara mengirim formulir sangat mudah, pertama klik tombol Minta Token, pada halaman pop up yang muncul masukan kode Captcha sesuai gambar pada kolom yang tersedia lalu klik Submit, kemudian klik tutup tab.
Langkah selanjutnya cek kotak masuk Email dan salin token yang berhasil dikirimkan. Setelah kode token berhasil disalin kita kembali ke halaman pengiriman formulir. Klik tombol Kirim Permohonan, selanjutnya centang 2 (dua) box pernyataan lalu isi token tersebut pada kolom yang tersedia, terakhir klik tombol Kirim.
Pada proses ini anda berhasil membuat NPWP secara online dan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui Email, sebelum nantinya kartu NPWP dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.
Penutup
Berkat kemajuan teknologi semuanya bisa dilakukan secara online, termasuk cara membuat NPWP dan pelayanan pemerintah lainya. Semoga kemudahan ini bisa menaikan minat masyarakat utuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.
Itulah cara membuat NPWP secara online yang bisa dilakukan melalui hp / laptop. Semoga informasi ini bermanfaat, jika ada pertanyaan silahkan ajukan melalui form komentar dibawah. Terimakasih