Pengen tau cara bayar pajak motor secara online di jawa tegah ? Dengan menggunakan aplikasi Sakpole bisa bayar pajak lewat hp.
Sadar akan kemajuan teknologi, samsat mengumumkan cara bayar pajak motor online khususnya bagi warga jawa tengah. Dengan membuka layanan berbasis online diharapkan samsat bisa memudahkan pemilik kendaraan bermotor sehingga tidak ada lagi tunggakan atau keterlambatan.
Sebelum memberlakukan layanan online, antrian panjang menjadi hal biasa yang kita lalui saat berada di kantor samsat. Namu hal tersebut mungkin akan menjadi masa lalu yang tidak pernah kita temui lagi, pasalnya saat ini membayar pajak kendaraan bermotor bisa melalui smartphone, indomaret atau mesin ATM, bebas yang kita mau.
Namun hal terpenting sebelum bayar pajak motor online yaitu nama pemilik yang tercatat pada STNK harus pemilik asli. Artinya jika tidak sesuai atau belum balik nama kepemilikan, maka tidak bisa menggunakan layanan samsat online.
Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah
Cara bayar pajak motor online di jawa tengah bisa dilakukan melalui handphone android, itu semua karena sistem administrasi pajak kendaraan bermotor bisa diakses melalui aplikasi besutan samsat yaitu Sakpole.
Tentunya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan aplikasi Sakpole anda harus melakukan pendaftaran online dalam aplikasi tersebut sebelum mengajukan permohonan pengesahan.
Untuk menyelesaikan pendaftaran sampai mencetak STNK baru ada tiga (3) tahapan yang harus kalian lalui. Berikut ini langkah – langkah cara bayar pajak motor online jawa tengah yang dikutip dari halaman resmi Bapenda provinsi jateng.
1. Pendaftaran Online
- Download aplikasi Sakpole yang tersedia di Playstore. Setelah berhasil diinstall, buka aplikasi lalu pilih menu “Layanan Online“.
- Kemudian pilih “Pembayaran Pajak Kendaraan“. Baca dan pahami syarat ketentuan yang muncul pada layar ponsel, jika sudah paham centang box persetujuan lalu klik “Lanjut” untuk melanjutkan daftar online.
- Masukan nomor polisi / plat nomor dan Lima angka terakhir nomor rangka mesin. Selanjutnya klik “Daftar” untuk melanjutkan.
- Verifikasi semua data kepemilikan kendaraan, jika data yang ditampilkan tidak sesuai harap batalkan proses tersebut dengan menekan tombol “Batal“. Namun apabila data sesuai anda bisa klik “Lanjut” untuk menuju tahap berikutnya.
- Pada tahap ini anda akan dibawa ke halaman e-penetapan PKB dan SWDKLLJ yang menampilkan jumlah biaya pajak yang harus dibayar serta denda jika ada. Klik “Lanjut” untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
- Selanjutnya pilih cara pembayaran, terdapat tiga (3) metode pembayaran yaitu Transfer Bank / Virtual Account, Multi Payment, Payment Point dan E-commerce. Masing – masing metode mencakup pembayaran pajak motor menggunakan Bank Jateng, BNI, BRI, BCA, Mandiri, BTPN, Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan Gopay. Pilih salah satu untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Setelah memilih jenis metode pembayaran, rincian tagihan akan muncul. Jika benar klik “Dapatkan Kode Bayar” setelah mendapatkan kode pembayaran anda bisa melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditentukan. Klik “Unduh” kemudian pilih “Selesai” untuk mengakhiri pendaftaran.
2. E-Pengesahan
Setelah melunasi pembayaran pajak motor melalui metode yang dipilih pada proses pendaftaran online, langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan melalui E-Pengesahan agar nantinya bisa mencetak STNK sendiri secara legal di percetakan atau kios Fotocopy terdekat.
Simak langkah permohonan E-Pengesahan berikut ini :
- Buka aplikasi Sakpole, kemudian pilih menu E-Pengesahan. Selanjutnya klik Permohonan E-Pengesahan. Lalu baca syarat ketentuanya, kemudian centang box persetujuan dan klik “Lanjut“.
- Pada halaman berikutnya anda akan diminta memasukan Kode Pembayaran yang sebelumnya dibuat atau menggunakan Nomor polisi (plat nomor) dan Nomor rangka kendaraan. Isi pada kolom yang tersedia lalu klik “Lanjut“.
- Tahap selanjutnya lengkapi data diri atas nama pemohon yang sesuai pemilik kendaraan. Masukan No. KTP (NIK), No HP, e-Mail. Sedangkan untuk badan usaha bisa menggunakan NPWP sebagai pegganti KTP. Selanjutnya klik “Lanjut“.
- Semua data kendaraan akan ditampilkan, baca dengan teliti apakah sesuai dengan data pemilik. untuk memverifikasi bahwa itu benar pilih “Lanjut“.
- Langkah berikutnya anda harus melengkapi dokumen persyaratan degan mengunggah foto KTP / NPWP, foto STNK. Pastikan dokumen yang diberikan pemilik sah seperti yang tercatat pada STNK, kemudian klik “Lanjut“.
- Tidak cukup sampai disitu, anda juga diwajibkan mengirim foto fisik kendaraan. Gambar yang dibutuhkan foto kendaraan tampak Depan, Belakang, Samping kanan dan Samping kiri. jika semua foto berhasil diupload pilih “Lanjut“.
- Langkah terakhir yaitu mengirim permohonan E-Pengesahan, cek kembali informasi data yang ditampilkan, untuk mulai mengirim centang kotak persetujuan lalu klik “Kirim“.
3. Cetak STNK dan TNKB
Jika proses pengesahan berhasil tugas terakhir adalah mencetak STNK dan TNKB sebagai alat bukti yang sah bahwasanya telah melunasi pajak kendaraan bermotor. Namun sebelumnya anda harus mengecek terlebih dahulu status permohonan yang telah diajukan.
Untuk cek status permhonan telah disetujui atau masih dalam proses bisa mengikuti langkah – langkah berikut ini.
- Buka aplikasi sakpole.
- Pilih E-Pengesahan.
- Klik icon Status permohonan.
- Selanjutnya masukan Kode pembayaran.
Maka otomatis status permohonan anda akan ditampilkan. Jika status telah disetujui klik “Unduh E-Sah“, tunggu sampai file berhasil di download sepenuhnya. Didalam file tersebut terdapat tiga (3) lembar yang wajib dicetak, masing – masing STNK, TNKB dan dokumen barcode resmi pengganti stempel.
Silahkan cetak STNK dengan ukuran kertas 7½ x 22½ cm agar sesuai dengan ukuran pada umumnya. Biasanya ukuran default pada file lebih besar, anda bisa menyampaikanya pada penjaga kios fotocopy sebelum dicetak.
Penutup
Bagaimana mudah kan cara bayar pajak motor online jawa tengah ? Sebenarnya saat ini diseluruh indonesia bisa melakukan pembayaran pajak motor online, namun memakai aplikasi yang berbeda. karena pada dasarnya Sakpole dibuat oleh Bapenda provinsi Jawa tengah, sehingga layanan ini dikhususkan untuk wilayah jateng.
Anda bisa menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online nasional) untuk membayar pajak kendaraan bermotor disemua daerah. Mungkin sampai sini saja terkait pembahasan pajak motor online yang bisa bang jaka bagikan.
Jika masih ada pertanyaan jangan ragu membuka diskusi diform komentar, apabila menurut anda artikel ini layak menjadi referensi bagi teman terdekat silahkan share. Yuk bersama berbagi informasi yang berkualitas.