Asuransi adalah sebuah prioritas. Jangan menyesal saat memutuskan menjadi nasabahnya. Ketahui manfaat dan pengecualian terkait asuransi.
Asuransi – Kita tentu sudah sering mendengar kata asuransi. Bahkan mungkin tak jarang kamu mendapatkan tawaran dari agen asuransi untuk menjadi salah satu nasabah mereka. Asuransi adalah hal yang penting dan seharusnya kita utamakan. Akan tetapi, apakah kamu sudah benar-benar memahami seluk beluk asuransi itu?
Premi asuransi adalah salah satu hal yang harus kamu perhatikan. Ini karena perlu menyesuaikan kebutuhan dan pendapatan bulananmu. Jangan sampai salah mengambil keputusan, kamu perlu simak penjelasan berikut terlebih dahulu.
Secara singkat, asuransi merupakan suatu kesepakatan atau kontrak perjanjian antara dua pihak yaitu pihak tertanggung dan penanggung. Pihak tertanggung di sini berkewajiban membayarkan premi asuransi. Pihak tertanggung selanjutnya kita sebut dengan nasabah atau pemegang polis asuransi.
Sedangkan, pihak penanggung ini adalah pihak perusahaan asuransi yang berkewajiban memberi jaminan kepada pemegang polis atas kerugian, kerusakan, kehilangan, atau pun risiko finansial lainnya yang diakibatkan kejadian tidak terduga di masa mendatang.
Apa itu premi asuransi?
Asuransi menjadi hal yang kompleks bagi sebagian orang karena di dalamnya terdapat istilah-istilah. Antara lain premi asuransi dan polis asuransi. Buat kamu yang menganggap sama dengan kedua istilah ini, baca artikel ini sampai habis.
Polis asuransi adalah sebuah bukti atas perjanjian yang disepakati antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi. Bukti ini menjadi hal yang sangat krusial. Di mana, seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak tertera dalam polis asuransi. Polis asuransi menjadi acuan atau bukti saat nantinya ada sengketa antara kedua belah pihak.
Sedangkan, premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar nasabah terdaftar di waktu tertentu dalam sebuah periode kepada perusahaan asuransi. Yang artinya, ini harus rutin dilakukan. Fungsi dan manfaat premi asuransi sebagai pengembalian keuangan atas kerugian finansial yang diderita nasabah di kemudian hari.
Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa nominal yang wajib disetorkan untuk menjadi nasabah asuransi. Nominal premi akan tercantum dalam polis asuransi. Sebenarnya, ada beberapa faktor yang menentukan besaran premi.
Pertama, jumlah pengembalian yang akan diterima pemegang polis atas klaim asuransi. Kedua, jenis asuransi yang dipilih. Ketiga, tinggi rendahnya risiko yang mungkin akan ditanggung perusahaan asuransi.
Sebagai contoh, dalam asuransi kesehatan. Orang dengan penyakit bawaan akan dikenai biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tanpa penyakit bawaan. Dalam hal ini, perlu kejujuran pihak tertanggung akan kondisi kesehatannya.
Bukan hanya penyakit bawaan, perokok aktif dan penderita obesitas atau kelebihan berat badan pun akan dikenai premi asuransi yang lebih tinggi.
Apa saja fungsi asuransi?
Manfaat atau fungsi asuransi adalah hal yang selanjutnya perlu dipertimbangkan. Ajaibnya, manfaat asuransi dapat dirasakan saat masih hidup ataupun sudah meninggal. Manfaat saat masih hidup antara lain manfaat kesehatan, manfaat kecelakaan, tabungan pendidikan, dan nilai tunai atau nilai polis.
Sedangkan manfaat saat sudah meninggal yaitu uang pertanggungan yang akan dibayarkan kepada keluarga nasabah. Manfaat ini dapat diklasifikasikan secara umum atau menurut jenis layanan asuransi yang kamu pilih. Manfaat asuransi secara umum antara lain:
1. Memberi Ketenangan
Pada dasarnya, asuransi ini akan memberikan perlindungan kepada kamu dan keluarga. Seperti yang kita ketahui, kejadian apa pun dapat menimpa. Baik itu kesenangan maupun musibah. Musibah ini seringnya mengharuskan kita mengeluarkan sejumlah uang.
Apabila kamu tipe orang yang harus mempersiapkan segala kemungkinan bencana yang terjadi, kamu tepat untuk mendaftarkan diri menjadi pemegang polis asuransi.
2. Mengurangi Kerugian Finansial
Dengan bergabung menjadi nasabah, kerugian finansial atas kejadian tak terduga dapat ter-cover dengan jaminan yang diberikan perusahaan asuransi. Kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, sebagian atau bahkan seluruh kerugian finansial dapat ditanggung penyedia layanan asuransi.
Hal ini tentu bisa menyelamatkan sebagian aset keuanganmu saat fase darurat sedang kamu alami. Dengan begitu, kamu bisa dengan cepat pulih dari masa darurat tanpa pengeluaran yang besar.
3. Menjadi investasi atau tabungan
Selama ini, asuransi identik dengan investasi ataupun tabungan. Sebenarnya, asuransi dan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Akan tetapi, keduanya memiliki kesamaan. Asuransi dan investasi sama dalam hal tujuan untuk perencanaan keuangan masa depan.
Sebagaimana kita ketahui, segala bentuk kecelakaan, pengobatan, kehilangan, kerugian, dan kematian akan membawa dampak yang cukup besar bagi kondisi keuangan seseorang. Dengan adanya asuransi, setidaknya ada pihak yang bisa diandalkan untuk menanggung kerugian finansial yang kita alami.
Apa yang dimaksud hukum asuransi?
Hukum asuransi adalah segala aturan yang wajib ditaati baik oleh pihak tertanggung maupun penanggung. Mengenai asuransi, undang-undang telah mengaturnya dengan jelas yaitu dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Untuk memudahkan pemahaman tentang isi undang-undang khususnya pasal 1 yang mengatur tentang Asuransi, simak ulasan berikut:
Seorang nasabah dapat kita anggap membeli proteksi atau perlindungan dengan membayar premi. Sedangkan, pihak penanggung berkewajiban untuk memberi ganti rugi dengan catatan bahwa nasabah telah memenuhi semua kewajibannya.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat menolak keikutsertaan ataupun klaim nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jenis asuransi menentukan objek apa yang harus ditanggung perusahaan. Misalnya saja asuransi jiwa yang menjadi objek pertanggungan adalah proteksi kematian (jiwa).
Proteksi nilai kerugian atas benda saat terjadi kehilangan atau kerusakan menjadi objek pertanggungan asuransi kerugian. Sedangkan, dalam asuransi kesehatan, yang menjadi objek pertanggungan ialah proteksi kesehatan (raga).
Syarat pembatalan perjanjian asuransi
Hukum di Indonesia mengatur pembatalan perjanjian asuransi guna melindungi peserta dan perusahaan asuransi. Untuk itu, kamu perlu perhatikan dengan baik. Pembatalan perjanjian asuransi tegas diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian akan batal apabila terbukti memenuhi hal-hal berikut ini:
- Adanya rekayasa, kecurangan, ataupun penipuan yang dilakukan pihak tertanggung.
- Adanya kerugian yang tidak tertulis dalam perjanjian asuransi padahal sudah disepakati.
- Adanya keputusan pengadilan yang membebaskan pihak penanggung dari segala kewajiban terhadap tertanggung.
- Objek asuransi termasuk barang terlarang atau ilegal untuk diperdagangkan dalam wilayah hukum di Indonesia dan terbukti melanggar peraturan perdagangan.
- Tertanggung tidak jujur mengenai kondisi awal sebelum mendaftar asuransi.
Tips bagi pemegang polis asuransi
Jangan mudah tergiur dengan manfaat yang diiming-imingi pemberi layanan asuransi. Pasalnya, untuk mendapat manfaat tersebut ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan hal ini agar kamu tidak mengalami kekecewaan di kemudian hari.
Pengecualian manfaat asuransi adalah semua batasan yang membuat kamu sebagai nasabah tidak bisa mengambil manfaat yang dijanjikan. Contohnya dalam asuransi kesehatan. Manfaat asuransi tidak dapat dirasakan untuk tujuan kecantikan seperti pemasangan kawat gigi atau pun operasi plastik.
Untuk itu, bagi kamu yang sudah menjadi nasabah perlu lakukan antara lain:
- Buka buku polis atau polis digital milikmu
- Cari dan bacalah pasal mengenai manfaat
- Cari dan bacalah pasal berakhirnya waktu pertanggungan
- Hubungi tenaga pemasar asuransi dan tanyakan kembali semua hal yang belum kamu pahami.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, asuransi merupakan kebutuhan bagi semua orang. Maka dari itu, kita sebaiknya mulai memikirkan masa depan dengan jaminan asuransi. Dengan asuransi, hidupmu akan lebih tenang dengan segala jaminan yang ditawarkan.
Namun kamu perlu selektif dalam memilih perusahaan asuransi. Pasalnya tidak jarang jasa asuransi abal-abal berkeliaran. Usahakan selalu memilih layanan asuransi yang credible.
Jangan sampai menjadi masalah baru saat jaminan asuransi diperlukan. Kamu juga perlu rekomendasi dari kerabat atau keluarga yang sudah berpengalaman untuk memilih layanan asuransi terbaik dan terpercaya.
Dapatkan Jawaban (FAQ)
Asuransi merupakan kesepakatan atau perjanjian untuk mengendalikan sebuah resiko dengan memindahkan dari orang yang terdampak ke pihak layanan Asuansi.
Fungsi Asuransi yaitu memberi jaminan dana kesehatan, Kecelakaan, Pendidikan dan Kematian.
Contoh Asuransi antaralain: Asuransi Jiwa, Kesehatan, Kendaraan, kepemilikan Rumah Dan Properti, Pendidikan, Bisnis dan Asuransi Umum.